jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons pemberitaan yang tersebar di berbagai platform informasi terkait keabsahan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Mencermati dengan seksama isu yang berkembang, MKMK menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua MK Suhartoyo.
BACA JUGA: Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani
Oleh karena itu, MKMK memutuskan bahwa tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Aula Gedung I MK, Jakarta, belum lama ini.
BACA JUGA: Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
MKMK menegaskan beberapa hal, termasuk dasar yang dijadikan argumentasi dalam pemberitaan tersebut ialah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Putusan PTUN tersebut yakni putusan atas gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 bertanggal 9 November 2023.
BACA JUGA: Suhartoyo: Hari ini MK Mudah-mudahan Mulai Berbeda
Sementara itu, Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas perintah Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Dalam kaitan ini, MKMK menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar Putusan PTUN dengan cara melepaskannya dari konteks yang tertuang dalam pertimbangan hukum putusan.
Upaya tersebut dinilai bertujuan menggiring opini, seolah jabatan Ketua MK Suhartoyo seolah-olah tidak sah.
Padahal, meski amar Putusan PTUN membatalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, pada angka 5 amar yang sama menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
Palguna menjelaskan, dikatakan adanya upaya sengaja untuk menyesatkan karena bagian yang dikutip dari amar Putusan PTUN di atas hanya amar pada angka 2, tanpa menghubungkan dengan keseluruhan amar lainnya serta konteksnya dengan pertimbangan hukum putusan dimaksud.
Merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan di atas, Ketua MK sesuai dengan kewenangannya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Sebagai Tindak Lanjut Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 tersebut menetapkan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, mencabut Keputusan Nomor 17 Tahun 2023, serta menetapkan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Pada bagian lain, pertimbangan hukum Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT juga menyatakan dengan tegas secara substansi kemufakatan Rapat Pleno Hakim MK telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru sesuai prinsip-prinsip hukum.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, tidak benar opini yang menyatakan melalui keputusan tersebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
“Oleh karena itu Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” tutur Palguna. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




