Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita

MADIUN, iNews.id - Seorang petani ditahan karena memelihara Landak Jawa dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Petani bernama Darwanto (45), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini menjadi terdakwa karena memelihara enam ekor Landak Jawa tanpa izin.

Darwanto diketahui berprofesi sebagai petani pinggir hutan. Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi di kediamannya.

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo membenarkan kliennya telah menjalani penahanan cukup lama.

"Sudah ditahan sekitar 2 bulan ini akibat kasus landak Jawa tersebut," ujar Suryoaji dikutip dari iNews Medan, Rabu (17/12/2025).

Kasus ini bermula saat Darwanto memasang jaring sederhana di lahan jagung belakang rumahnya. Jaring tersebut dipasang karena tanaman jagung miliknya kerap rusak akibat serangan Landak Jawa.

Dua ekor Landak Jawa kemudian terperangkap dalam kondisi hidup. Darwanto memilih merawatnya tanpa niat menyakiti atau menjual satwa tersebut.

Seiring waktu, dua ekor Landak Jawa itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Tidak ada unsur perdagangan atau keuntungan ekonomi dalam perbuatan tersebut.

Namun, pada 27 Desember 2024, keberadaan Landak Jawa itu diketahui petugas gabungan. Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Perkara ini kini tengah disidangkan. Pada sidang terakhir, Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Ahli menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi undang-undang. Hal tersebut menjadi dasar kuat dakwaan terhadap Darwanto.

Suryajiyoso menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan kliennya. Dia juga menekankan tidak adanya motif ekonomi.

“Klien kami seorang petani. Dia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat terperangkap, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi,” katanya.

Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa. Mereka menilai kasus ini mencerminkan minimnya literasi hukum masyarakat desa.

"Kalau dakwaan Jaksa sudah benar, kami mengakui. Tapi juga harus diperhatikan konteks sosialnya. Dia adalah petani pinggiran hutan yang minim pemahaman hukum. Jika dibandingkan dengan ilegal logging, penimbunan BBM, tambang ilegal dan lain sebagainya, kasus klien kami ini jauh lebih remeh temeh. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bali, I Nyoman Sukena juga pernah di dakwa serupa, tapi akhirnya mendapat vonis bebas pada 19 September 2024 di PN Denpasar," kata Suryoaji.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Rizki Juniansyah, Atlet Angkat Besi yang Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Restitusi Pajak dan ilusi krisis APBN 2025
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Sahroni Kritik Wacana Peniadaan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Kapolri
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Kegagalan di Sea Games 2025, jadi Alasan Indra Sjafri Didepak dari Semua Jabatan
• 11 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.