Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan layanan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan, salah satunya melalui perpanjangan perizinan berusaha berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan nelayan dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi prioritas utama dalam percepatan layanan perizinan, termasuk perpanjangan izin.
“Kita prioritaskan pemrosesan permohonan SIPI dan SIKPI dari wilayah terdampak bencana, termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Latif, dikutip dari siaran persnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Latif menambahkan, selain percepatan SIPI dan SIKPI, sejumlah bantuan juga digelontorkan KKP sebagai respon cepat melalui program tanggap darurat. Secara bertahap, bantuan telah dikirimkan ke wilayah terdampak bencana, baik di Aceh, Sumatra Utara maupun Sumatra Barat.
Sebagaimana diketahui, pengurusan SIPI dan SIKPI dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi OSS.
“Sistem OSS saat ini juga semakin disempurnakan yang memudahkan nelayan dan pelaku usaha dalam layanan perizinan termasuk perpanjangan. Data dukung yang dapat ditarik secara otomatis melalui sistem, saat ini sudah diotomatisasi,” tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews


