Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan untuk memperketat keamanan dan pengawasan terhadap gereja hingga tempat wisata menjelang Natal dan Tahun Baru.
Itu tertuang dalam SE Wali Kota Surabaya, merujuk SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Untik keamanan gereja, Pemkot mengimbau agar pengurus atau panitia Natal gereja berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah.
“Memaksimalkan penggunaan CCTV di sekitar area Gereja untuk pengamanan, memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk Gereja, dan melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan / atau barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja,” ujar Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dalam SE, mengutip rilis Diskominfo Kota Surabaya, Rabu (17/12/2025).
Selain itu SE juga memuat imbauan masyarakat agar ikut menjaga kondusifitss selama Natal dan Tahun Baru.
Penjualan dan menyalakan petasan hingga konvoi dilarang untuk merayakan Nataru.
Termasuk Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) tanggal 24 Desember 2025 harus menutup usahanya pukul 18.00 WIB.
Hingga, terkait pengamanan tempat wisata, pelaku usaha wajib meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.
Pelaku usaha wisata juga wajib memperhatikan perawatan fasilitas dengan cara melakukan pengecekan berkala pada keamanan serta kelaikan wahana untuk menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung.
Pemilik pelaku usaha wisata diminta memperhatikan kapasitas maksimal pengunjung di lokasi daya tarik wisata.
“Kami juga mengimbau agar melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” tuturnya. (lta/saf/faz)




