Uang Rp809,59 Miliar Tidak Terkait Nadiem Makarim, Tegas Pengacara

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Pernyataan ini disampaikan Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa malam.

"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 adalah murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ujar Dodi. Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB dalam menjalankan tata kelola perusahaan menjelang Initial Public Offering (IPO).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Dodi menyatakan memiliki bukti dokumentasi korporasi yang menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Selain itu, tidak ada bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Bahkan, menurut Dodi, kekayaan Nadiem merosot 51 persen saat menjabat sebagai menteri.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dodi juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Ia menjelaskan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yaitu hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Penambahan saham Google pada 2020 dan 2022 hanya merupakan langkah untuk menghindari dilusi saham.

Terkait penggunaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS, Dodi menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah atau keputusan terkait hal tersebut. "Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa intervensi dari Nadiem," jelas Dodi. Penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebutkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa Nadiem Anwar Makarim menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022. Uang tersebut diduga berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia dan sebagian besar bersumber dari investasi Google.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, yang disebut melakukan pelanggaran bersama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Perantau Terdampak Bencana Sumatera
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kenali Ciri-Ciri Rekening Dibobol dan Cara Mengatasinya
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Tepuk Tangan! Mentan Amran Pamer Dapat Penghargaan FAO
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Targetkan Dapur MBG 2.500 sudah Berfungsi di Papua
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
Harga Emas Naik Didukung Data Ekonomi Terbaru AS
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.