SURABAYA (Realita)— Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ) Abi Maulana menegaskan perusahaannya tidak memperoleh keuntungan dari pengiriman batu bara yang kini menjadi perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Pernyataan itu disampaikan Abi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman batu bara yang menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari.
Abi mengaku tidak mengenal para terdakwa sebelum perkara tersebut diusut penyidik Bareskrim Polri. Ia menyebut keterkaitan itu baru diketahuinya setelah dipanggil untuk diperiksa. Menurut Abi, perkara bermula dari perkenalannya dengan seseorang bernama Indah yang menawarkan kerja sama sebatas rencana pemasangan panel atau banner perusahaan.
Baca juga: Modus Program Perbankan Fiktif, Dua Pegawai BSI Tipu Karyawan Telkom Rp1,4 Miliar
“Saya tidak mengenal para terdakwa. Awalnya hanya pembicaraan rencana membawa panel perusahaan,” kata Abi di persidangan, Selasa.
Dalam perjalanannya, PT MMJ memberikan kuasa direksi kepada Indra Jaya Permana untuk mencari mitra dan kontraktor. Dengan kuasa tersebut, Indra memiliki akses terhadap sejumlah dokumen perusahaan. Belakangan, Abi mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman batu bara milik PT MMJ.
Abi menegaskan, meski terdapat pengiriman batu bara hingga 57 kontainer, PT MMJ tidak menerima keuntungan apa pun dari aktivitas tersebut. Atas dasar itu, ia melaporkan Indra Jaya Permana ke aparat penegak hukum. “Perusahaan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali,” ujarnya.
Keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa, setiap pembelian batu bara telah dibayarkan pajaknya, yang disebut menjadi sumber keuntungan bagi PT MMJ. “Di situlah PT MMJ mendapatkan keuntungan,” ujar terdakwa di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap, dokumen pengiriman batu bara PT MMJ diduga digunakan untuk kepentingan pembayaran pajak. Abi mengakui sempat ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Chairil Almutari, namun ia menegaskan hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan keuntungan perusahaan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Achmad Rivaldo, Sidang Perusakan Fasilitas Grahadi Lanjut ke Pembuktian
Abi turut menjelaskan adanya keterkaitan dengan PT Best Prima Energy, perusahaan yang dipimpin terdakwa Yuyun Hermawan. Ia menyebut dokumen pengiriman batu bara tersebut diduga digunakan oleh Yuyun, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama Chairil.
Menurut Abi, Indra Jaya Permana bertindak sebagai kuasa direksi dengan nilai kesepakatan Rp 3 juta per ton. Adapun batu bara diperoleh dari para penambang dengan harga sekitar Rp 2 juta per kontainer.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yuyun Hermawan disebut membeli batu bara dari sejumlah penambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR, maupun SIPB di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: PT Meratus Sebut Pengiriman 57 Kontainer Batu Bara Ilegal Dibuat Berdasarkan Dokumen dari Shipper
Pembelian itu antara lain dilakukan dari Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer senilai Rp 80 juta; Fadilah, petani yang dikoordinir Letnan Kolonel (Purn) Hadi, sebanyak 16 kontainer senilai Rp 108 juta; Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer senilai Rp 70 juta; serta Rusli sebanyak 21 kontainer dengan nilai Rp 147 juta. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank pada Juni 2025.
Jaksa menyebut total batu bara yang diterima terdakwa mencapai 1.140 ton. Batu bara tersebut dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru, lalu diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara itu dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi





