Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China melakukan perusakan hingga penyerangan, termasuk terhadap anggota TNI. Para pelaku berbekal senjata tajam (sajam) dan airsoft gun dalam aksinya.
Peristiwa ini terjadi di sekitar atau di kawasan perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), akhir pekan lalu.
Merespons peristiwa ini, Direktur Utama (Dirut) PT SRM, Firman, meminta mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022, agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap TNI terkait peristiwa penyerangan brutal 15 warga negara asing (WNA) asal China pada Minggu, 14 Desember 2025.
Firman mengaku terkejut, dalam press release tertulis yang disebar DPO Bareskrim Polri ini di beberapa media, Li Changjin mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM saat memberikan opini negatif terhadap TNI, yang dikatakannya menduduki tambang milik perusahaan dan menakut-nakuti tenaga kerja asing (TKA) yang disebut dia sebagai karyawan.
“Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwasanya buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga segala tindak lakunya khususnya dalam dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji kepada negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” kata Firman dalam keterangannya Rabu (17/12/2025).
Iq menerangkan di masa manajemen lama, Li Changjin dan Pamer Lubis yang kala itu menjabat sebagai Dirut, terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani persidangan hingga diputuskan bersalah dan dipenjara. Sementara Li Changjin melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan red notice Interpol.
“Yang saya dan tentunya kita semua bingung, kok bisa ya buronan Polri dan Interpol ini dengan mudahnya memberikan pernyataan tertulis ke media, mengingat keberadaan Li Changjin yang hilang bak ditelan bumi, hingga detik ini belum terdeteksi oleh penegak hukum dalam dan luar negeri,” papar Firman.


