jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menjelaskan ihwal uang Rp 809,59 miliar yang disebut diterima kliennya.
Dodi bilang uang itu tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
BACA JUGA: Daftar 25 Pihak yang Diperkaya Akibat Korupsi Chromebook, Nadiem Rp 809,59 M
"Transfer dana Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ujar Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Dia menjelaskan transaksi itu merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
BACA JUGA: Nadiem Makarim Sakit, Sidang Perdana Ditunda
Dia pun mengaku memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.
Dodi mengatakan tidak ada pula bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain.
BACA JUGA: Pakar soal Kasus Nadiem: Kalau Negara Dirugikan, Masyarakat Pasti Tidak Terima
"Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," katanya.
Dia menegaskan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek.
Disebutkan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yakni hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen, kata dia, hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis dikarenakan banyaknya investor baru yang masuk, dari total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Dodi menyebutkan Nadiem juga tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).
Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
"Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Dodi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


