Menaker Klaim Formula UMP 2026 Bikin Buruh Gembira

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeklaim bahwa formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah diumumkan dapat menggembirakan kalangan buruh dan pekerja.

Yassierli berujar bahwa hal ini tak terlepas dari perluasan komponen indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP, dari 0,1–0,3 pada ketentuan sebelumnya menjadi 0,5–0,9 pada Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan.

“Saya juga sangat yakin beberapa laporan yang kami dengar, informasi yang kami dengar ini juga sangat menggembirakan bagi para serikat pekerja dan para serikat buruh, alfa sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, komponen alfa saat ini tak hanya didefinisikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, melainkan juga fleksibilitas daerah untuk menggerus disparitas upah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia menyatakan bahwa dalam melaksanakan penetapan UMP ke depan, Kemnaker harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan monitoring kepatuhan dunia usaha.

“Sehingga harapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industrinya tetap bisa berkembang itu menjadi kenyataan,” ujar Yassierli.

Baca Juga

  • Buruh Tolak Aturan Baru UMP 2026, Bakal Demo Besar-besaran 19 Desember
  • Buruh Kritik Survei KHL untuk UMP 2026 Libatkan BPS hingga DEN
  • Buruh KSPI Tolak UMP 2026 Hanya Naik 4-6%, Ini Alasannya

Ketika ditanya perihal potensi gelombang penolakan kalangan buruh, Yassierli mengaku tak mempercayai hal tersebut. Sebaliknya, mengenai potensi keberatan dari dunia usaha, dia menyatakan akan terus mengawal bersama pemangku kepentingan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.

Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.

Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Geliat Bisnis Blok M Hub Bangkit, Ramai Sore hingga Malam
• 40 menit lalukumparan.com
thumb
Tanda Persahabatan Alami Love Bombing
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Antisipasi 3 Siklon, BNPB Minta Daerah Aktif Pantau Cuaca-Siapkan Evakuasi
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pesan Prabowo ke Kepala Daerah Se-Papua: Tak Boleh Ada yang Tertinggal!
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Arief Poyuono: Dengan Gotong Royong, Kita Mampu Membantu Saudara-Saudara yang Terkena Bencana
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.