Mendagri Sebut Gubernur Pegang Peran Sentral Tetapkan UMP hingga UMSK 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), UMSK.

Mendagri Sebut Gubernur Pegang Peran Sentral Tetapkan UMP hingga UMSK 2026 (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

Pasalnya, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi 'dapat',” ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat 24 Desember,” katanya.

Lebih lanjut, Tito menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Tito menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tuturnya.


(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
BTN (BBTN) Bidik Kredit Tumbuh 10 Persen di Akhir 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Populer Ekonomi: Link Cek Desil Bansos 2025 hingga Perputaran Uang di Nataru
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Diduga Punya Bekingan Karena Kerap Sindir Pemerintah, Wendi Cagur Buka Suara
• 19 jam laluinsertlive.com
thumb
BMKG Beri Peringatan Hujan Petir di Sumatra dan Papua
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Muncul Saat Erika Carlina & DJ Bravy Sudah Putus, DJ Panda Cari Sensasi?
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Bandara Hang Nadim Batam Dorong Ekspansi Rute Internasional untuk Perkuat Posisi sebagai Gerbang Barat Indonesia
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.