Inilah Langkah yang Siap Dilakukan Tim Nikita Mirzani Usai Bandingnya Ditolak

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
































Nikita Mirzani masih berjuang atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menyeret namanya. Meski bandingnya ditolak dan vonis hukumannya maskin berat, namun tim kuasa hukum Nikita sudah memiliki cara lain untuk menghadapi kasus ini.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, belum lama ini mengungkapkan bahwa timnya telah menyelesaikan proses administrasi surat kuasa atas sang artis untuk mengajukan kasasi. Dia juga mengatakan seluruh berkas, termasuk tanda tangan permohonan kasasi mewakili Nikita dan Ismail, telah diproses meski surat tanda terima belum diserahkan langsung.

"Alhamdulillah pada hari ini, tadi sebetulnya dari pagi sih, dari pagi tadi saya sudah mintakan surat kuasa, tanda tangan ke Rutan, baik di Pondok Bambu, lanjut ke Cipinang. Setelah selesai saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Surat kuasa asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ujar Galih Rakasiwi, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Dalam kesempatan tersebut, Galih Rakasiwi juga sempat menjelaskan alasan dari proses administrasi yang tekesan lama. Hal ini sehubungan dengan prosedur administrasi yang harus dilakukan.

"Kenapa lama, namanya juga administrasi, harus ikuti prosedur. Dan tadi sudah diterima, cuma secara fisiknya belum diterima langsung. Tapi tadi saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili daripada Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, seperti itu," sambungnya.

Walaupun begitu, Galih memastikan bahwa tidak ada hambatan untuk timnya melakukan kasasi untuk Nikita Mirzani. Dia juga menuturkan bahwa pihaknya hanya perlu mengikuti alur birokrasi yang berlaku.

"Alhamdulillah enggak ada. Intinya ikuti prosedurnya saja. Namanya juga prosedur harus menunggu administrasi, kelengkapan, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Selanjutnya, usai pendaftaran kasasi Nikita Mirzani diterima, artis 39 tahun itu masih memiliki waktu untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi kurang lebih dua minggu. Galih Rakasiwi menyebut pihaknya akan segera merampungkan dokumen argumen hukum tersebut guna meyakinkan hakim agung.

"Kasasi semenjak ini kan menyatakan kasasi, otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya. Baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, 14 hari ke depan setelah hari ini, seperti itu,"paparnya. (ND)



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sejarah Bukan Hapalan: Pentingnya Pendekatan Kritis dalam Pembelajaran Sejarah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Diduga Punya Bekingan Karena Kerap Sindir Pemerintah, Wendi Cagur Buka Suara
• 21 jam laluinsertlive.com
thumb
Pesan Prabowo ke Kepala Daerah Se-Papua: Tak Boleh Ada yang Tertinggal!
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Kebakaran Hutan di Taman Nasional dan Suaka Alam Tertinggi dalam 25 Tahun
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dari Kali Hitam ke Segelas Air Bersih: Perjalanan Air Rusun Pesakih dari Kali Mookervart
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.