Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan motif Resbob melakukan penghinaan tersebut.
"Resbob ini adalah seorang live streamer, kita ketahui bahwa dari kegiatan tayang-tayangan ini mendulang saweran sejumlah uang ini. Dari hasil pemeriksaan, ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12).
Rudi meyakini, Resbob sudah mengetahui pernyataan ujaran kebenciannya akan viral. Dengan viralnya video itu, otomatis dia akan banyak mendapat saweran.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral dengan viral tersebut maka viewers-nya akan banyak yang nyawer banyak dan tentunya dapat keuntungan," kata dia.
Saat ini, Resbob sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2. Dia juga sudah dilakukan penahanan.


