Polda Jabar menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
YouTuber dengan 7 ribuan subscriber itu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (17/12).
"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," kata Rudi melanjutkan.
Rudi menyebut, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain.
"Untuk tersangka tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum," ujar dia.
Resbob ditangkap di Semarang pada Senin (15/12). Ia ditangkap atas kasus penghinaan terhadap suku Sunda dan ramai diperbincangkan di media sosial.





