MK Utamakan Restorative Justice Terkait Hak Cipta, Minta Seniman Tak Khawatir

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). MK menyatakan sanksi pidana dilakukan jika upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tak terpenuhi.

Sidang putusan digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Ariel NOAH, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari (BCL), Judika, hingga Armand Maulana.

MK mengabulkan gugatan Ariel dkk terkait pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Berikut isi pasal sebelum diubah:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun isi pasal 9 ayat 1 huruf f yang dimaksud ialah:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

f. pertunjukan ciptaan

Baca juga: MK: Yang Harusnya Bayar Royalti ke Pencipta Adalah Penyelenggara Pertunjukan

Dalam putusannya, MK menyatakan sanksi pidana harus menjadi pilihan terakhir. MK meminta restorative justice diutamakan.

"Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut penerapan sanksi pidana secara langsung terhadap pelanggaran hak cipta, khususnya yang berkaitan dengan pertunjukan karya seni, berpotensi menimbulkan rasa takut. Selain itu, juga bisa menghambat kebebasan seniman, musisi, serta pelaku pertunjukan dalam berkarya dan tampil di ruang publik.

"Dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," kata Enny.




(amw/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Tambah 10 Emas, Kukuh di Peringkat Dua SEA Games Thailand 2025
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
BTN (BBTN) Salurkan Kredit Rp386,37 Triliun, Raup Laba Rp2,91 Triliun di November 2025
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Cendol Pandan Corp Kenalkan Cendol Keliling Mulai Januari 2026, Ada Program Kemitraan
• 21 jam laluokezone.com
thumb
SEA Games 2025: Jadwal Atlet Indonesia yang Berpotensi Raih Medali Emas Hari Ini
• 53 menit laluskor.id
thumb
Makin Memanas, Kubu Puruboyo Larang Gusti Moeng Masuk Museum Keraton Surakarta
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.