Bank Indonesia (BI) terus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) terus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dengan langkah-langkah kebijakan di antaranya pertama, penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Kedua, penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas melalui mengelola struktur suku bunga instrumen moneter; mengoptimalkan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan; membeli SBN di pasar sekunder secara terukur.
"Ketiga, pemberian remunerasi atas penempatan dana bank pada excess reserves untuk meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam memanfaatkan kelebihan likuiditas untuk penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor riil," tutur Perry Rabu (17/12/2025).
Adapun besaran remunerasi pada excess reserves ditetapkan sebesar 25 bps di bawah tingkat suku bunga Deposit Facility, yakni sebesar 3,50 persen, sedangkan remunerasi pada Giro Wajib Minimum (GWM) tetap sebesar 1,50 persen.
Selanjutnya keempat, penguatan implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit/pembiayaan perbankan. Adapun insentif ini berlaku efektif pada 16 Desember 2025.
Sementara itu, rincian insentif KLM yakni mempertahankan besaran insentif KLM paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK; menyesuaikan besaran insentif KLM yang berasal dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia (lending channel) dari semula paling tinggi sebesar 5 persen menjadi paling tinggi sebesar 4,5 persen; menyesuaikan besaran insentif yang berasal dari penetapan suku bunga kredit/persentase imbalan pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel) dari semula paling tinggi sebesar 0,5 persen menjadi paling tinggi sebesar 1,0 persen.
Kelima, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM, termasuk respons perubahan SBDK terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
Lalu keenam, perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026, meliputi: kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah;
Ketujuh, penguatan strategi akseptasi digital tahun 2026, melalui: kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026 dan Tourist Travel Pack di destinasi wisata; dan perluasan implementasi QRIS Tap di sektor transportasi dan ritel.
Kedelapan, penguatan ketersediaan dan kelancaran sistem pembayaran tunai dan nontunai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, termasuk melalui penyelenggaraan Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) pada 8-23 Desember 2025 untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat.
Kesembilan, penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
(kunthi fahmar sandy)



