Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir Pihak Nikita Mirzani yang Ajukan Kasasi, Ingatkan Soal Tambahan Hukuman 10 Tahun Penjara

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kuasa hukum Reza Gladys sindir pihak Nikita Mirzani yang ajukan kasasi. Dia lalu ingatkan soal tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Aktris Nikita Mirzani memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya jadi 6 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, dia resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (15/12/2025) lalu.

Adapun, langkah ini diambil sebagai upaya Nikita mencari keadilan dalam kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Alasannya mengajukan kasasi yaitu lantaran ketidakpuasaan dia terhadap putusan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyebut kliennya merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Galih, dilansir dari Kompas.com.

Galih menjelaskan bahwa upaya hukum ini bukan hanya inisiatif pengacara, melainkan juga permintaan dari Nikita Mirzani. Dia menyebut bahwa Nikita sangat percaya diri dan optimis bisa bebas dengan diajukannya kasasi.

"Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," tuturnya.

Nikita juga disebut siap menghadapi segala risiko terburuk demi memperjuangkan kebenarannya. Setelah resmi mendaftarkan permohonan, tim kuasa hukum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi yang berisi poin-poin keberatan dan argumen hukum untuk mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," jelas Galih.

Perjuangan Nikita tampaknya tidak akan berhenti di tingkat kasasi saja. Galih menyebut, jika putusan kasasi nantinya dirasa masih belum adil, pihak Nikita membuka peluang untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum reza Gladys, Robert Paruhum diketahui memberikan sindiran kepada Nikita yang mengajukan kasasi tersebut. Dia menilai langkah hukum yang ditempuh ibunda Lolly itu malah akan merugikan dirinya sendiri.

"Ini mereka mengajukan kasasi, ini berbahaya buat dia," ucap Robert.

Melansir dari Tribunseleb, Robert menjelaskan bahwa ancaman dari TPPU yakni 20 tahun penjara. Ada kemungkinan hukuman untuk Nikita Mirzani malah nantinya akan diperberat lagi menjadi 10 tahun.

"Ancaman hukuman TPPU itu 20 tahun, dia masih dapat 6 tahun, ini bisa naik ke 10 tahun ya," jelasnya.

Sindir langkah hukum dari pihak Nikita, Robert justru meminta Mahkamah Agung langsung ketok palu dan memperberat hukuman aktris itu jadi 10 tahun. Tak hanya itu, dia juga meminta agar berita acara sumpah (BAS) pengacara Nikita dicabut lantaran diduga telah menjatuhkan kredibilitas majelis hakim.

"Jadi saran saya ini Mahkamah Agung udah lah ketok langsung aja 10 tahun," ujar Robert.

"Sama itu BAS-nya pengacara yang mulutnya ngomong menjatuhkan kredibilitas hakim ini dicabut aja berita acara sumpahnya, supaya jangan main-main di pengadilan lah," tambahnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hadapi Nataru, PLN Perkuat SPKLU hingga Resmikan SPKLU Center di Bandung
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Banjir di Inhil Meluas, Disebabkan Curah Hujan Tinggi
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
FIFA Rilis Tiket Lebih Murah untuk Piala Dunia 2026, hanya Rp 1 Jutaan
• 2 jam lalumerahputih.com
thumb
Mengenal Hewan yang Tinggal di Daerah Kutub-Serius Ini Hewan?
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo: Jaga Raja Ampat dan Semua Kawasan, Jangan Dirusak!
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.