jpnn.com, BANDUNG - Polisi resmi menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob, YouTuber yang menyampaikan ujaran kebencian rasisme di media sosial, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ahli.
BACA JUGA: Pelarian YouTuber Resbob, Ponsel Dititipkan kepada Pacar di Surabaya
Resbob dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, dan didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirressiber Kombes Pol Resza Rahmadianshah.
Tersangka mengenakan baju tahanan dan tertunduk lesu. Tangannya pun diborgol dengan pengawalan dari polisi.
BACA JUGA: Resbob Ditangkap Polisi, Dia Terancam Dipenjara Selama Ini
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Sangat berbeda dengan tingkahnya saat menyampaikan ujaran rasisme terhadap suporter Persib Viking dan suku Sunda.
Rudi mengatakan, penyidik menetapkan pelaku ujaran kebencian Resbob sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Dibawa dari Semarang, Resbob Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar
Pihaknya pun telah melakukan gelar perkara seusai pelaku diamankan di Semarang dan dibawa ke Mapolda Jabar. Selain itu, terdapat masukan dari para penyidik yang mengusut kasus tersebut.
"Berbekal beberapa alat bukti yang cukup seperti terlihat di sini alat bukti keterangan saksi dan ahli sudah cukup melakukan upaya penangkapan, setelah dibawa ke sini digelar perkara dan mendapatkan masukan penyidik resmi menetapkan tersangka," kata Rudi, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut tersangka ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat ke Surabaya dan lainnya.
Pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 34 juncto pasal 50 undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang Informasi transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan menyangkut keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Youtuber dengan nama akun Resbob diketahui bernama Adimas Firdaus yang tengah melakukan livestreaming. Sembari mengendarai mobil, ia bersama rekannya menjawab seluruh pertanyaan pengikutnya.
Salah satu pengikutnya yang memberikan pertanyaan berasal dari Bandung. Tiba-tiba, pelaku berkata-kata kasar terhadap suporter klub Persib Bandung Viking. Tidak hanya itu, pelaku pun berkata-kata kasar terhadap suku Sunda.
Sontak, seluruh masyarakat Jawa Barat dan pendukung Persib Bandung mengecam aksi youtuber tersebut. Mereka menantang pelaku hingga akhirnya melaporkannya ke aparat kepolisian.
Tidak lama berselang, pelaku meminta maaf melalui akun media sosialnya. Ia bercerita peristiwa tersebut terjadi saat melakukan livestreaming di Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengaku tidak sadar saat mengucapkan hal tersebut sebab tengah mengkonsumsi minuman keras. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina



