JAKARTA – Aktivis Benny Parapat melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, dan pengamat teknologi informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Joshua Sinambela, ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan pemindaian (scan) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"(Laporan ke Polda Metro) ditujukan kepada saudara Andi Azwan dan Joshua Sinambela atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35, di mana yang bersangkutan mengaku melakukan scan ijazah asli Jokowi," kata Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Benny menjelaskan, dasar pelaporan tersebut karena Andi Azwan dan Joshua Sinambela diduga telah melakukan kebohongan publik dan menyesatkan masyarakat.
"Dugaan kebohongan publik dan penyesatan kepada masyarakat terjadi dalam acara Rakyat Bersuara iNews TV pada 19 November 2025 dan 25 November 2025," ujarnya.
Meski demikian, Benny menuturkan bahwa laporannya ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya dengan pertimbangan tidak adanya ijazah Joko Widodo yang autentik sebagai pembanding.
"Menurut kami, kedua hal tersebut tidak berhubungan. Bahkan, kedatangan kami—atas arahan Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat Gelar Perkara Khusus pada 15 Desember 2025—untuk mencoba kembali pelaporan, tetap tidak diindahkan oleh petugas," pungkasnya.
(Awaludin)



