Candra (43) menjadi pelaku atas KDRT yang ia lakukan kepada anak tirinya. Warga yang kesal, ramai memukul Candra dan langsung menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan informasi, Candra melakukan KDRT kepada anak tirinya dengan masuk ke dalam kamar dan mencekik serta menyumpal mulut sang anak dengan kain. Tidak hanya itu, ia juga mencakar mulut korban dengan tangannya.
Hal tersebut tidak sengaja diketahui sang kakak dari istrinya. Merasa panik, Candra langsung melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, sang istri melaporkan perbuatan pelaku ke Polrestabes Palembang. Namun, Candra kabur dari rumah setelah melakukan perbuatan keji itu.
Selang 5 hari berlalu, tiba-tiba Candra kembali kerumahnya yang berada di Lorong Gubah Kelurahan 26 Ilir Palembang. Naas, ia menjadi bulan-bulanan warga yang mengetahui perbuatan jahatnya.
Saat ini, Candra telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang.
KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah melalui Pamapta, Ipda Ammar, mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
"Iya memang ada laporan terkait KDRT yang dilakukan ayah tirinya, yakni Candra yang telah ditangkap warga saat pulang ke rumah," kata dia.
Ammar menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk diperiksa terkait perbuatannya," pungkas Ammar.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4952212/original/010743700_1727200680-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_00.30.51_51a13929.jpg)