Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang usai menggeledah tiga lokasi di Lampung Tengah pada Selasa, 16 Desember 2025. Upaya paksa itu untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW).
“Ada sejumlah uang yang diamankan, akan disita,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Budi menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Total uang yang disita belum bisa dipastikan.
“Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ucap Budi.
Baca Juga :
KPK Buru Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Ardito WijayaGedung KPK. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)


