JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pencipta lagu atau pemegang hak cipta tidak bisa melarang seseorang menggunakan suatu ciptaan selama ia sudah meminta izin.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
“Mahkamah perlu mengingatkan pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Saldi mengatakan, Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 28/2014 secara umum memberikan perlindungan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk
Perlindungan ini tidak hilang ketika seorang pencipta bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hak cipta, Restorative Justice, Mahkamah Konstitusi, Izin Penggunaan, penggunaan ciptaan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xNzE5MDE0MS9tay1zZWJ1dC1wZW5nZ3VuYWFuLWNpcHRhYW4tdGFrLWJvbGVoLWRpbGFyYW5nLWppa2Etc3VkYWgtbWludGEtaXppbg==&q=MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Mahkamah berpendapat, seseorang yang hendak menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
Namun, Mahkamah mengatakan perlu ada penjelasan lebih dalam untuk mengurai frasa ‘alasan yang sah’ terkait pelarangan penggunaan suatu ciptaan.
“Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F31ea373440fa0528e13adce357ed9c30-20251214YGA31.jpg)


