Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik tindak pidana aborsi ilegal yang telah berlangsung sejak 2022. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Praktik aborsi ilegal tersebut diketahui beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur dan dijalankan secara terorganisir.
Para pelaku menawarkan jasa aborsi melalui sebuah website. Calon pasien diwajibkan melakukan pendaftaran dengan biaya hingga Rp 8 juta untuk setiap tindakan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan banyak nomor telepon pasien yang tersimpan dalam kontak admin layanan aborsi ilegal tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit mobil, kapas, gunting, telepon genggam, alat vakum, obat-obatan, pembalut, pakaian, serta berbagai alat yang digunakan untuk praktik aborsi.
Polisi mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh para pelaku dari praktik aborsi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar selama beroperasi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait praktik aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan, praktik aborsi ilegal merupakan ancaman serius bagi masa depan kesehatan anak bangsa, sekaligus melanggar norma hukum, sosial, dan agama yang berlaku di Indonesia.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa kesehatan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitarnya.




