Buruh Kawal Perhitungan UMP 2026, Desak Gubernur Pakai Indeks 0,9

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menerima formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, dengan sejumlah catatan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa ketentuan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5–0,9 telah sesuai dengan harapan buruh. Namun, pihaknya mendesak agar gubernur yang kini memegang kendali penetapan UMP 2026 di masing-masing daerah agar menggunakan batas atas alfa 0,9.

“KSPI akan menyerukan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada gubernur, meminta pada bupati dan wali kota agar indeks tertentunya 0,9,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

Dia lantas menuding bahwa sejumlah kepala daerah telah memberikan instruksi agar nilai alfa ditetapkan di bawah 0,9, padahal belum berunding dengan Dewan Pengupahan setempat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Menurutnya, hal ini akan bertentangan dengan kehendak Presiden Prabowo Subianto yang disebut menentukan langsung rentang alfa tersebut, terutama untuk mendongkrak kesejahteraan buruh.

“Oleh karena itu, jangan didegradasi keputusan Presiden ini. Kalau buruh berjuang [alfa] 0,9, bupati-wali kota sudah setuju, jangan dicoreng,” ujarnya.

Baca Juga

  • Formula UMP 2026 Memberatkan Dunia Usaha? Ini Kata Menaker
  • Buruh Tunda Demo 19 Desember Usai Aturan UMP 2026 Diteken, Ini Alasannya
  • Menaker Ungkap Alasan Formula UMP 2026 Pakai Rentang Alfa 0,5-0,9

Kendati demikian, Said menyebut bahwa pihaknya tetap menolak proses pembentukan PP Pengupahan baru dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebagai pertimbangan penentuan UMP tahun depan.

Menurutnya, partisipasi bermakna buruh telah diabaikan dalam pembahasan PP Pengupahan. Sementara itu, survei KHL dinilai menerobos landasan hukum yang pernah berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2020 yang mengatur 64 item KHL.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan UMP 2026.

Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.

Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebagai berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.

Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
60 Arti Mimpi yang Sering Terjadi, Lengkap dengan Penjelasannya!
• 8 jam lalutheasianparent.com
thumb
Purbaya Setujui Rencana Kirim 125 Ribu Baju Reject Ekspor ke Korban Bencana Sumatera
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
BI Guyur Insentif Likuiditas Rp388,1 triliun per Desember 2025, Paling Besar ke Himbara
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Petenis Indonesia Janice Tjen Mundur dari SEA Games 2025
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Rangkaian Acara Natal Pemprov DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Lokasi Lengkap
• 8 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.