JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pembayaran royalti dari ciptaan yang digunakan dalam sebuah pertunjukan seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
“Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
Hakim menilai, pembayaran royalti lebih masuk akal dibayarkan oleh penyelenggara acara karena mereka yang tahu nilai keuntungan acara yang telah dilaksanakan.
“Dalam batas penalaran yang wajar, nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan tersebut,” kata Enny.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hak cipta, penyelenggara acara, pembayaran royalti, Mahkamah Konstitusi, membayar royalti&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xNzM1NTQ5MS9tay1zZWJ1dC1yb3lhbHRpLWhhcnVzbnlhLWRpYmF5YXJrYW4tcGVueWVsZW5nZ2FyYS1hY2FyYQ==&q=MK Sebut Royalti Harusnya Dibayarkan Penyelenggara Acara §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Adapun pihak yang mengetahui secara perinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” lanjut dia.
Hal yang sama juga berlaku jika seseorang membawakan karya dari pencipta yang tidak tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) manapun.
Baca juga: Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika Single Salary Diterapkan?
Pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh penyelenggara acara kepada pencipta atau pemegang hak cipta yang karyanya dibawakan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5447787/original/044499400_1765963375-IMG_9061.jpeg)


