Bos Apindo Buka Suara soal Aturan Formula UMP & UMK 2026

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pengupahan 2026 yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan merupakan keputusan yang harus dijalankan oleh dunia usaha, meski menyisakan sejumlah catatan penting terutama pada tahap implementasi di daerah.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan dunia usaha menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan PP Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.

Shinta menuturkan, selama proses dialog sosial tripartit, Apindo secara konsisten menyampaikan pandangan berbasis data kepada pemerintah, termasuk pentingnya menjaga nilai alfa tetap proporsional dan mencerminkan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Dalam forum tripartit Dewan Pengupahan Nasional, Apindo juga mengusulkan agar nilai alfa berada pada kisaran wajar, yakni 0,1–0,5, dengan mempertimbangkan kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah. Usulan tersebut, lanjut Shinta, disusun berdasarkan data lapangan serta kondisi riil dunia usaha.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Namun, pemerintah akhirnya menetapkan rentang alfa pada kisaran 0,5–0,9. Kendati demikian, Apindo memahami keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pelaku usaha.

“Dengan ditetapkannya rentang alfa sebesar 0,5–0,9 dunia usaha memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah yang mau tidak mau harus dilaksanakan,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

  • Bos Buruh Sebut Kenaikan UMP 2026 Tertinggi Bisa Capai 7,3%
  • Kadin: Formula Baru UMP 2026 Berisiko Tekan Industri Padat Karya
  • Buruh Kawal Perhitungan UMP 2026, Desak Gubernur Pakai Indeks 0,9

Shinta melanjutkan, Apindo memberikan catatan penting agar implementasi kebijakan pengupahan di tingkat daerah dilakukan secara bijak dan moderat.

Dia menekankan perlunya keseimbangan antara pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, kondisi perekonomian daerah, disparitas antarwilayah, serta dinamika ketenagakerjaan setempat.

“Pendekatan yang proporsional ini penting agar kebijakan upah tidak mempersempit ruang kerja formal dan tidak mendorong peningkatan informalitas tenaga kerja,” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan UMP dan UMK 2026. Adapun, peraturan tersebut telah ditandatangani pada hari Selasa, 16 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Kepala Negara RI.

Kepala Negara RI memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, perhitungan kenaikan upah minimum juga akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Lebih lanjut, PP Pengupahan tersebut juga mengatur gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kampanye Literasi Digital, Universitas Paramadina: Jaga Data, Jaga Diri
• 17 jam laludisway.id
thumb
Yusril Tegaskan Pentingnya Penguatan Rezim Anti-Pencucian Uang
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Herdman dan Van Bronckhorst calon pelatih timnas?
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Setelah Gagal Raih Medali SEA Games 2025, Berikut Bintang-Bintang Timnas Indonesia U-22 yang Layak Ditunggu Aksinya di BRI Super League
• 15 jam lalubola.com
thumb
Intip Proyeksi Harga Batu Bara di 2026, Trennya Cenderung Turun Tahun Ini
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.