Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 kementerian dan lembaga untuk dijalankan pada tahun 2026.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan seluruh rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi koordinasi secara sektoral terhadap isu-isu strategis bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan.
Yusril menyebut, rekomendasi kebijakan itu bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan kementerian dan juga lembaga sehingga Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dapat terwujud.
"Menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan efektivitas pelaksanaan program, menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian dan lembaga secara mandiri dan memperkuat kepatuhan perencanaan dan optimalisasi sumber daya negara," kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).
Rekomendasi Buat Kemenkum-KemendagriYusril menuturkan, ada 13 rekomendasi kebijakan untuk Kementerian Hukum yang mesti segera dijalankan meliputi interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif hingga pembaharuan KUHP. Kemudian, untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terdapat 6 rekomendasi kebijakan mesti dijalankan.
"Ada 6 rekomendasi termasuk adalah interoperabilitas data, penanganan Filipino descent yang ada di Sumatera Utara, kemudian juga adalah tahanan yang mengalami overstay, kemudian implementasi KUHP, dan penguatan layanan Balai Pemasyarakatan atau BAPAS," ucap dia.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri ada 6 rekomendasi kebijakan yang mesti dijalankan meliputi interoperabilitas data pos lintas batas negara, mengenai status warga negara Filipina yang berada di Sulawesi Utara hingga perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Kementerian dalam negeri meliputi 6 rekomendasi termasuk adalah interoperabilitas data pos lintas batas negara, kemudian juga mengenai status dari warga negara Filipina yang ada di Sulawesi utara, kemudian perlindungan pekerjaan migran Indonesia dan Diklat HAM terpadu," jelas dia.
Rekomendasi Buat PPATK-OJKSelanjutnya, untuk PPATK ada tiga rekomendasi kebijakan yang mesti dijalankan yakni terkait dengan transparansi korporasi hingga kepatuhan Financial Action Task Force. Kemudian untuk OJK, terdapat 3 rekomendasi kebijakan, salah satunya terkait dengan tata kelola beneficial ownership.
"Kelima adalah otoritas jasa keuangan atau OJK, ada 3 rekomendasi, yaitu penguatan tata kelola beneficial ownership dan verifikasi multi pihak," jelas dia.
Lalu, untuk Kementerian HAM terdapat 1 rekomendasi kebijakan yakni terkait dengan sinkronisasi data korban pelanggaran HAM berat. Rekomendasi kebijakan yang sama juga berlaku bagi Komnas HAM dan LPSK.
"Komnas HAM ada 1 rekomendasi yaitu sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat, lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 1 rekomendasi penguatan 1 data pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat," kata dia.
Rekomendasi Buat Kementerian PPPASementara untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 1 rekomendasi kebijakan yang mesti dijalankan yaitu terkait revisi UU Perlindungan Anak. Hal yang sama juga berlaku bagi Badan Legislasi di DPR RI.
"Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ada 1 rekomendasi percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.
Yusril menyebut, pihaknya bakal menerima laporan dari tiap kementerian dan lembaga yang telah diberikan rekomendasi pada akhir tahun 2026. Dia berharap semua rekomendasi itu dapat dijalankan dengan baik.
"Rekomendasi sudah disampaikan kepada semua kementerian dan lembaga dan pada akhir tahun 2026 yang akan datang kami juga akan meminta laporan dari semua kementerian dan lembaga yang hari ini kami sampaikan rekomendasi," kata dia.




