Siap-siap, 2 Kebijakan Baru Purbaya untuk Sektor Minerba Berlaku 1 Januari 2025

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan dua kebijakan baru untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara alias minerba. Kedua kebijakan ini adalah pemungutan biaya ekspor untuk komoditas emas dan batu bara.

Purbaya menyiapkan dua kebijakan ini karena kontribusi sektor pertambangan minerba terhadap produk domestik bruto dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Sebaliknya, industri hilirisasi minerba, terutama di pengolahan logam dasar, justru mengalami pertumbuhan signifikan.

“PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp 168 triliun pada 2022 menjadi Rp 243,4 triliun pada 2025. Hal ini menggambarkan pergeseran struktur dari dominasi kegiatan hulu menjadi hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (8/12).

Tantangan lain juga muncul memasuki 2026 dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba. Fluktuasi harga komoditas regional dan global, dorongan transisi energi hijau, serta kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan negara menjadi fokus utama pemerintah.

Untuk menjawab tantangan itu pemerintah menyiapkan beragam instrumen fiskal. Hal ini termasuk rencana penerapan bea keluar terhadap ekspor emas dan batu bara.

Kebijakan yang rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2026 ini diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dalam negeri, mempercepat hilirisasi. Selain itu juga memperkuat tata kelola dan pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. 

Bea Keluar Emas

Purbaya resi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini menetapkan tarif pungutan biaya ekspor komoditas emas.

“Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” tulis bagian pertimbangan dalam beleid tersebut dikutip Rabu (17/12).

Tarif bea keluar emas berdasarkan pasal 3 aturan  itu ditetapkan berdasarkan referensi berikut:

  1. Apabila harga referensi emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan di kisaran US$ 2.800 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
  2. Apabila harga referensi mulai dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% hingga 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Dengan referensi ini maka rincian tarif bea keluar emas dibagi menjadi empat kelompok. Pertama, emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan Menteri Perdagangan.

Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules (butiran) dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

Ketiga yakni emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, tarifnya 7,5% dan 10%. Lalu keempat, minted bars dengan tarif 7,5% dan 10%.

Bea Keluar Batu Bara

Purbaya saat ini masih memfinalisasi rancangan aturan untuk menetapkan tarif ekspor batu bara. Aturan ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini sebelum berlaku pada awal tahun depan.

Menurut dia, batu bara tetap memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal. 

“Untuk itu, instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” kata Purbaya.

Terlebih, Purbaya mengatakan eksportir batu bara kerap mengajukan restitusi pajak saat komoditas turun. Hal ini membuat kerugian terhadap penerimaan negara karena saat harga melonjak tidak ada bea keluar yang dikenakan.

Purbaya menilai kondisi itu seperti pemerintah memberikan subsidi tidak langsung kepada eksportir batu bara. “Kan aneh, Ini orang kaya semua ekspornya untunya banyak. Saya subsidi secara nggak langsung. Jadi itu filosofi dibalik peraturan ini,” ujar Purbaya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aturan untuk ekspor batu bara masih disiapkan. Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara.

“Kami sedang siapkan sesuai dengan DPR juga kemarin arahnya,” kata Febrio di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (17/12).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SEA Games 2025: Panahan Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas pada Beregu Recurve
• 6 jam laluskor.id
thumb
Film Janur Ireng Siap Menghantui Libur Akhir Tahun
• 21 jam laluinsertlive.com
thumb
5 Hal tentang Iko Uwais: Dari Merantau ke Hollywood, Kini Kembali Membangkitkan Sinema Aksi Indonesia
• 10 jam lalumatamata.com
thumb
Prabowo Minta Isu 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah Segera Ditangani
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Bukan Cinta Kalau Bikin Tersakiti! Ini 5 Langkah Keluar dari Hubungan Toksik
• 6 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.