Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan formula baru penghitungan kenaikan upah minimum 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Dengan aturan ini, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah mengacu pada formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Perkiraan kenaikan UMP
Berdasarkan formula baru dan data UMP Jateng 2025 sebesar Rp 2.169.349, berikut adalah proyeksi perhitungan kasar UMP 2026 dengan menggunakan contoh asumsi angka makroekonomi nasional (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen).
- Jika Alfa 0,5: Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%
- Jika Alfa 0,9: Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan contoh proyeksi. Perhitungan final akan menggunakan data resmi pemerintah. Gubernur Jawa Tengah wajib menetapkan besaran UMP 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Baca juga: PP Pengupahan Baru Disetujui, Segini Perkiraan UMP Jakarta 2026 Perkiraan kenaikan UMK
Berdasarkan rentang kenaikan yang sama, berikut perkiraan UMK 2026 untuk beberapa kota besar di Jawa Tengah:
Proyeksi ini menggunakan rentang kenaikan yang sama dengan UMP. Penetapan final tiap UMK menjadi kewenangan Gubernur.
Mekanisme kenaikan
PP Pengupahan baru ini menegaskan perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur kemudian wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah minimum sektoral.
Dengan adanya formula baru yang lebih transparan ini, pekerja dan pengusaha di Jawa Tengah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai perkiraan upah minimum tahun depan. Hasil akhir dari penetapan Gubernur nantinya diharapkan dapat menyeimbangkan peningkatan daya beli pekerja dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif di provinsi ini. (Muhammad Adyatma Damardjati)



