Wamendagri Minta Pemda Pahami SE Mendagri Terkait MBG

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bandung, ERANASIONAL.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah mencermati isi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bima menegaskan, dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting yang wajib dikawal oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.

Pertama, lanjut kata Bima, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset Pemda yang akan dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk ditempatkan.

“Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota. Untuk mebel, furniturnya, nanti akan disiapkan oleh BGN,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Program MBG di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (17/12/2025).

Bima menambahkan, poin kedua, kepala daerah diminta melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi yang siap dilaksanakan konstruksi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Proses ini diperlakukan sama halnya dengan program perumahan untuk rakyat.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Mendagri tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

“Bapak dan Ibu juga diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi,” ujarnya.

Poin ketiga, lanjut Bima, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas provinsi serta kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Untuk memperoleh SLHS, dikatakan Bima, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh Pemda.

Bima menambahkan permohonan tersebut dilengkapi dengan berbagai persyaratan, seperti dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta dokumen penjamah pangan (food handler) yang telah bersertifikat.

“Bapak dan Ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan [SLHS] paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG. Jadi, ketiga hal itu dari Kemendagri yang kami ingatkan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja BUMN! PT Mitratani Dua Tujuh Buka Posisi Staf Optimalisasi Aset, Cek Kualifikasinya
• 14 jam laludisway.id
thumb
Libur Nataru 2025/2026, Joki di Puncak Bakal Jadi Relawan  
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus, Dokter Tifa : Kita Dipaksa Percaya
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Pascabencana, PLN Pulihkan Interkoneksi Aceh–Sumatra dan Siapkan Operasi Pembangkit
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Transfer Kontroversial, 5 Pemain Persija Ini Serentak Pindah ke Persib dan Kariernya Auto Meredup
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.