Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar,Sebut Tuduhan Jaksa Sesat

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA– Pihak Nadiem Makarim tidak terima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut menerima Rp809 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan menyesatkan, karena Nadiem sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara yang tengah diproses secara hukum.

“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp809 M jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeserpun,” kata Dodi dalam keterangannya, Rabu 17 Desember 2025.

Ia justru menyebut, selama menjabat sebagai menteri, kondisi keuangan Nadiem mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan sebelum masuk kabinet.

“Mas Nadiem justru kekayaannya merosot 51 persen selama menjabat sebagai menteri,” ujarnya.

Dodi menjelaskan, angka Rp 809 miliar yang muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa lain tidak dapat diartikan sebagai keuntungan pribadi Nadiem, karena nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas korporasi.

“Itu bukan keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara individu,” tegasnya.

Selain itu, Dodi juga meluruskan isu terkait investasi Google yang kerap dikaitkan dengan kebijakan di Kemendikbudristek. Menurutnya, investasi tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Menurut dia, penambahan saham Google pada 2020 merupakan keputusan bisnis murni yang dilakukan untuk menyesuaikan kepemilikan akibat masuknya investor lain.

“Penambahan saham di 2020 adalah langkah bisnis Google untuk menyesuaikan porsi kepemilikannya yang menyusut akibat masuknya investor lain, yang total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari USD9 miliar,” tuturnya.

Dodi menegaskan, tidak ada keterkaitan antara penambahan kepemilikan saham Google dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek, sehingga tuduhan terhadap Nadiem harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar Rp809.596.125.000 dari proses pengadaan laptop Chromebook, selama menjabat pada 2020-2022.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih. Jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri.

Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek

Dua terdakwa lainnya Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Sementara, Nadiem Makarim sendiri tidak menghadiri absen, karena alasan kesehatan. Ia baru saja menjalani operasi. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Basral Graito Hutomo, Peraih Medali Emas Cabang Skateboard di SEA Games 2025
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dari Siang ke Malam Diperiksa KPK, Mantan Menteri Agama Yaqut Tetap Irit Bicara
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Jakarta Pastikan Pertahanan: Menhan Kunjungi Markas Kodam Jaya
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
InJourney Terima Permintaan 558 Penerbangan Tambahan Selama Libur Nataru
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Perencanaan Terintegrasi Diganjar Penghargaan
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.