-
-
-
-
-
Sidang cerai perdana Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Agama Bandung, pada Rabu (17/12/2025), tidak dihadiri oleh kedua pihak.
Ketidakhadiran Atalia Praratya pun dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam sidang tersebut, Atalia diwakili oleh Debi Agusfriansa yang hadir sebagai perwakilan resmi karena kliennya tidak dapat datang secara langsung.
Debi menjelaskan, bahwa Atalia yang kini aktif menjalankan tugas kenegaraan tidak memungkinkan untuk meninggalkan agenda resmi. Karena itu, seluruh kehadiran dan kepentingan hukum Atalia diserahkan kepada kuasa hukum.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir. Sehingga mewakili kepada kami kuasa hukumnya," ungkap Debi saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
Tidak berbeda dengan Atalia, Ridwan Kamil juga tidak terlihat hadir di Pengadilan Agama Bandung. Mengenai ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu, Debi mengaku belum memperoleh informasi detail.
"Kalau untuk Bapak RK, kurang tahu, kami belum dapat info," jelas Debi.
Meski begitu, Debi menduga jika Ridwan Kamil kemungkinan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam proses persidangan.
"Kalau Pak RK sendiri saya kurang tahu ya, kalau nggak salah sudah ada kuasa hukumnya," ungkap Debi.
Atalia Praratya resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada 10 Desember 2025 lalu di Pengadilan Agama Bandung. Meski begitu, hingga kini, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum memberikan pernyataan resmi secara langsung mengenai alasan mendasar di balik keputusan mengakhiri pernikahan yang telah terjalin selama 29 tahun tersebut. (RWP)





