Brilio.net - Sidang perdana gugatan perceraian Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17/12). Kedua pihak sama-sama tidak hadir secara langsung, namun proses persidangan tetap berjalan melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing.
Agenda utama sidang perdana tersebut adalah mediasi yang menjadi tahap awal dalam perkara perceraian. Ketidakhadiran Atalia maupun Ridwan Kamil tidak menghentikan jalannya proses hukum yang telah terjadwal.
BACA JUGA :
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kompak absen sidang perdana cerai, peluang rujuk masih terbuka
Di balik absennya kedua tokoh publik itu, muncul pesan yang disampaikan masing-masing pihak melalui kuasa hukum. Pesan tersebut menekankan sikap saling menghormati dan harapan agar proses yang berjalan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
Kuasa hukum Atalia Praratya menjelaskan alasan kliennya tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan. Ia menyebut Atalia tetap menaruh hormat pada proses hukum meski sedang terikat agenda lain di luar persidangan.
BACA JUGA :
Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Praratya, Lisa Mariana bantah dirinya jadi penyebab keretakan
foto: Instagram/@ataliapr
Menurutnya, Atalia berhalangan datang karena masih harus mengikuti kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Situasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pengadilan.
"Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya, bu Atalia menyampaikan, saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik ya buat ibu dan bapak," ucap Debi di Kantor Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12).
Debi juga membeberkan bahwa keputusan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum bukanlah langkah yang diambil secara sepihak. Proses tersebut disebut sudah melalui pembicaraan di lingkup keluarga kedua belah pihak.
Ia menegaskan fokus utama saat ini masih pada proses gugatan cerai yang tengah berjalan. Pembahasan mengenai hal-hal lain dianggap belum menjadi prioritas pada tahap awal persidangan.
foto: Instagram/@ataliapr
"Tentunya pasti sudah dibicarakan dengan pihak keluarga. Kalau harta gono-gini itu kayaknya lebih jauh lagi ya. Kita lagi fokus dulu terkait gugat cerainya dulu, kalau misalnya sudah itu selesai, nanti kita pikirkan lebih dalam itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Debi menekankan adanya batasan yang harus dihormati dalam mengungkap materi gugatan ke publik. Ia menyebut aturan hukum secara tegas melindungi privasi para pihak yang berperkara.
Ia menilai keterbukaan berlebihan justru dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sikap berhati-hati tersebut disebut sebagai bentuk kepatuhan pada hukum.
"Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," imbuhya.
foto: Instagram/@ataliapr
Sikap serupa juga disampaikan dari pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya. Pesan tersebut disampaikan sebagai respons atas gugatan cerai yang telah didaftarkan oleh Atalia Praratya.
Ridwan Kamil disebut memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kehadiran kuasa hukum dalam persidangan dianggap sebagai bentuk komitmen mengikuti tahapan yang ada.
"Pesan dari pak RK saling menghormati proses. Yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kita hadir," ucap Wenda.
Dengan dimulainya proses persidangan ini, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Proses mediasi selanjutnya akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara perceraian tersebut.



