Pemenuhan Hak untuk Ibu Bekerja, Sudahkah Ideal?

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa perlindungan terhadap ibu pekerja ternyata masih belum optimal.

Di tengah meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, pemenuhan hak-hak asasi perempuan atau hak maternitas dinilai masih jauh dari kata ideal.

Hak maternitas meliputi hak reproduksi, haid, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hak ini perlu dijamin untuk ibu bekerja (working mom).

“Perlindungan terhadap ibu bekerja dalam banyak hal khususnya terkait pemenuhan hak maternitas perempuan belum optimal,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).

“Perlindungan terhadap ibu bekerja dalam banyak hal masih lemah, terutama dalam pemenuhan hak maternitas perempuan,” lanjut Maria Ulfah.

Baca juga: Ironi Beban Ganda Perempuan Indonesia, Bentuk Nyata Kesenjangan yang Dianggap Normal

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=perempuan, ibu bekerja, Hari Ibu, indepth&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xNTQ4MDMxMS9wZW1lbnVoYW4taGFrLXVudHVrLWlidS1iZWtlcmphLXN1ZGFoa2FoLWlkZWFs&q=Pemenuhan Hak untuk Ibu Bekerja, Sudahkah Ideal?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan, sehingga perempuan pekerja kerap berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun kesehatan.

Berdasarkan hasil pendokumentasian Komnas Perempuan di tiga wilayah—Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya), dan Sumatera Utara (Medan), ditemukan bahwa pemenuhan hak maternitas untuk perempuan kelas pekerja masih belum ideal.

“Kebijakan dan pelaksanaan cuti haid, kehamilan, melahirkan, dan keguguran di Indonesia masih beragam dan timpang antar sektor,” ujarnya.

Baca juga: Bias Gender dan Beban Ganda Hambat Karier Perempuan di Sektor Finansial

Perbedaan tersebut terjadi baik antara sektor swasta, organisasi nirlaba, maupun aparatur sipil negara (ASN).

Di sektor swasta, mayoritas perusahaan menerapkan cuti melahirkan selama tiga bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan umumnya menerapkan cuti melahirkan tiga bulan, dengan sebagian kecil yang lebih progresif hingga 4,5–6 bulan. Namun praktik diskriminatif terhadap pekerja hamil masih kerap terjadi,” lanjutnya.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat memberikan sambutan HUT Ke-27 Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, organisasi nonpemerintah dan lembaga nirlaba cenderung lebih suportif terhadap ibu pekerja.

Baca juga: BKKBN: Cuti Ayah yang Ideal Maksimal 15 Hari, Bisa Fleksibel

Namun, dukungan tersebut belum ditopang oleh standar nasional yang konsisten, sehingga sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing lembaga.

Di sektor ASN, cuti melahirkan selama tiga bulan berlaku secara merata, tetapi terdapat perbedaan perlakuan terkait tunjangan dan ketentuan kepegawaian antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Di sektor ASN cuti tiga bulan berlaku merata dengan perbedaan tunjangan serta ketentuan antara PNS dan P3K. Cuti keguguran 1,5 bulan umumnya dipatuhi oleh perusahaan besar, meski masih lemah dari sisi aturan tertulis dan pengawasan,” ujar Maria Ulfah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BGN Kaji Peluang Pemanfaatan Limbah Sisa Makanan Program MBG Menjadi Uang
• 13 jam laludisway.id
thumb
BNPB Catat Korban Meninggal Akibat Bencana di Tiga Provinsi Tembus 1.059 Jiwa
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Tunjukkan Kerusakan Akibat Tambang di Pulau Sangihe, Susi Pudjiastuti Sentil Prabowo dan Teddy
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Deg-degan Jalani Debut di SEA Games 2025, Syelomitha Wongkar Ungkap Peran Besar Megawati Hangestri
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo tiba di Padang, tinjau kembali daerah terdampak bencana
• 35 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.