Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023. Pemanggilan ini akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya.
"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan, KPK membuka peluang memanggil Atalia Praratya jika keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka, saksi, atau dokumen yang telah disita dan dianalisis. Atalia merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini," jelasnya.


