Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memetakan 15 ruas jalan rawan parkir liar selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dari seluruh titik tersebut, kawasan selatan Stasiun Tugu Yogyakarta disebut sebagai lokasi dengan praktik parkir liar paling kronis dan terjadi secara berulang.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan persoalan parkir liar di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan bersifat terus-menerus.
“Parkir liar yang kronis di antaranya ada di selatan stasiun (Yogyakarta atau Tugu). Itu yang paling terus-menerus,” kata Hasto kepada awak media di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/12).
Selain kawasan selatan Stasiun Tugu, potensi parkir liar juga meningkat di Kawasan Malioboro, khususnya di area Gumaton (Tugu, Malioboro, Keraton), seiring lonjakan kunjungan wisatawan pada masa libur panjang.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan tingginya permintaan parkir di titik-titik tersebut menjadi pemicu utama munculnya parkir liar.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan kantong parkir tambahan dengan total kapasitas sekitar 300 satuan ruang parkir (SRP) mobil. Rinciannya, 200 SRP berada di lokasi kerja sama dengan PT AMI di utara Teteg atau kawasan Jalan Margo Utomo (Jalan Mangkubumi), serta 100 SRP di Stadion Kridosono. Pengelolaan parkir dilakukan oleh PT AMI dan pengelola stadion.
“Ini langkah preventif untuk mengantisipasi problem parkir di kawasan perkotaan,” ujar Agus.
Berdasarkan pemetaan Dishub, 15 titik rawan parkir liar tersebut meliputi Jalan Pasar Kembang (depan Stasiun Tugu), Jogonegaran, KS Tubun, KH Ahmad Dahlan, Brigjen Katamso, Taman Siswa, Veteran, Kebun Raya, Dagen, Pajeksan, Urip Sumoharjo, Margo Utomo, Perwakilan, Reksobayan, serta Kawasan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta juga memastikan tidak menerapkan kebijakan Malioboro full pedestrian selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan kemunculan parkir liar di jalur-jalur sirip Malioboro yang sebelumnya meningkat saat uji coba kawasan bebas kendaraan.
Penertiban dan pengawasan parkir akan dilakukan selama Operasi Lilin Progo 2025, dengan fokus pada titik-titik rawan yang telah dipetakan Dishub.





