KPRP Gelar Pleno Besok, Pilah Usulan dan Masukan Buat Reformasi Polri

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan menyelenggarakan rapat pleno pada Kamis (18/12). Pleno digelar setelah mereka menyerap berbagai masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pleno bertujuan memilah dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan Polri ke depan.

“Besok itu hari Kamis itu adalah rapat pleno. Di mana kami sudah mulai memilah dan memilih usul kebijakan reformasi struktural, kultural, dan instrumental yang tepat untuk Polri ke depan,” ujar Jimly usai beraudiensi dengan sejumlah lembaga nonpemerintah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

“Undang-undang maupun juga Perpol (Peraturan Kepolisian), kita evaluasi. Kemungkinan kita usulkan, laporkan kepada Presiden menjadi agenda reformasi menyeluruh tentang Polri di masa depan,” sambung dia.

Jimly menjelaskan, pada bulan kedua kerja, tim akan fokuskan pada penyusunan kesimpulan-kesimpulan. Sedangkan bulan ketiga diarahkan pada drafting rekomendasi.

Rekomendasi tersebut mencakup usulan perubahan internal Polri maupun usulan revisi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Polri.

“Bulan ketiga kira-kira kita melakukan drafting. Drafting rekomendasi ke dalam, dan drafting rekomendasi keluar untuk merevisi Undang-Undang Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi yang disusun tidak akan berbentuk naskah konseptual yang memerlukan diskusi lanjutan.

“Supaya melapor ke Presiden bukan kertas kerja yang memerlukan seminar lagi. Enggak usah. Jadi kebijakannya konkret,” kata Jimly.

Buka Penyusunan Peraturan Pemerintah

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto menginginkan kebijakan yang konkret dan siap dijalankan, bukan wacana yang berlarut-larut melalui forum diskusi berulang.

Karena itu, tim membuka kemungkinan penyusunan rekomendasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), termasuk dengan teknik omnibus untuk mengharmoniskan implementasi sejumlah undang-undang.

“Jadi kita merancang rekomendasi ke dalam dan dalam bentuk UU, dan bila perlu PP. Kalau kita menggunakan metode omnibus, itu bukan hanya membentuk UU, tapi juga sudah diadopsi di UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3),” ungkap Jimly.

“Untuk PP misal, ada beberapa UU yang sekaligus perlu kira harmoniskan implementasinya melalui pengaturan di PP,” lanjutnya.

Jimly mencontohkan, isu penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga memerlukan pengaturan lintas undang-undang yang tidak bisa diselesaikan melalui Perpol semata. Harmonisasi tersebut, kata dia, lebih tepat diatur melalui PP.

“Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan sifatnya hanya mengatur administrasi internal. Jadi kita perlu PP yang mengintegrasikan semua kebijakan itu sehingga apa yang keliru dari Perpol kita perbaiki di PP,” terang dia.

Jimly juga menyebut, tim telah menerima masukan dari lebih dari 80 kelompok, mulai dari lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Anak, dan Dewan Pers, hingga masyarakat sipil, akademisi, serta tokoh-tokoh daerah.

Tim juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Balikpapan, agar tidak hanya menyerap aspirasi dari Jakarta.

“Supaya kita jangan nanti dianggap hanya mendapat masukan dari pusat. Ini semua masukan sudah kami anggap cukup lengkap untuk mulai kami diskusikan (pada rapat pleno),” kata Jimly.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BTN Catat Laba Bersih Rp 2,91 T per November 2025, Naik 21 Persen
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Cara menghapus akun user di PlayStation 4 tanpa mengganggu akun lain
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Kondisi Anak SD di Medan yang Diduga Bunuh Ibunya: Kejiwaannya Masih Sehat
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa Papua Kibarkan Bendera KNPB di Kebun Parangloe Gowa, Pelaku Masih Dicari
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Nyaman dan Mewah, Ini Dia 5 Pilihan Hotel dengan Budget 10 Juta di Dubai
• 15 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.