Tahu Dirinya akan Viral, Motivasi Resbob Lakukan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda di Bongkar Polisi

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Buntut dari ucapannya yang dinilai menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung Viking, Adimas Firdaus atau Resbob kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Resbob kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah didukung dengan beberapa alat bukti dan gelar perkara.

“Berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup, mulai dari alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan ahli ini sudah cukup buat kita melakukan upaya penangkapan,” ungkap Irjen Pol Rudi Setiawan.

“Selanjutnya setelah dibawa kesini (Resbob) kami melakukan gelar perkara. Dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka,” sambungnya.

Konferensi pers kasus Resbob di Mapolda Jabar Kota Bandung Rabu (17/12/ 2025) sore.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap motif Resbob melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking yaitu untuk mencari keuntungan finansial.

“Pekerjaan yang bersangkutan. Resbob adalah seorang live streamer. Tayangan ini mendulang saweran sejumlah uang. Hal ini yang memotivasinya melakukan ujaran kebencian, berdasarkan dari hasil pemeriksaan,” jelas Rudi Setiawan.

Rudi pun meyakini bahwa Resbob mengetahui kalau dirinya akan viral, sehingga membuat viewer dan sawerannya banyak yang akan membawa keuntungan finansial.

“Dari ujaran yang cukup heboh, saya yakin Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka viewernya akan banyak, yang nyawer banyak dan tentunya mendapat keuntungan,” terangnya.

“Maka pasal-pasal yang tadi kami sebutkan itu sudah sangat memenuhi unsur, bahwa dia mentransmisikan tayangan itu dan mendapat keuntungan,” lanjut Rudi.

Dalam kasus ini, Resbob akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun. 

Sementara itu, perwakilan masyarakat Sunda yang telah melaporkan kasus ini turut mendatangi Polda Jawa Barat bersamaan dengan rilisnya penetapan tersangka.

Pihak kepolisian masih akan menjalani pemeriksaan atas kasus ini dan memungkinkan akan adanya tersangka lain yang akan muncul.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ari Lasso Janjikan Hal Ini Usai Putusin Dearly Joshua Lewat Instagram
• 7 jam laluinsertlive.com
thumb
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Pilihlah Air Terdistilasi untuk Menjaga Hidrasi dan Kesehatan Tubuh
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 82, Hari Ini Rabu 17 Desember 2025: Muncul Kesalahpahaman antara Adila dan Trian
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Setelah Hutan Sumatra dan Kalimantan Digunduli, Prabowo Ingin Papua Juga Ditanami Sawit
• 9 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.