Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Tito dalam acara Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tito menekankan bahwa waktu yang tersisa untuk penetapan upah minimum hanya sekitar tujuh hari, sehingga proses tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius dan terkoordinasi.
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," ungkapnya.
Gubernur Jadi Titik Sentral Penetapan Upah MinimumMendagri menyampaikan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2026.
Peran tersebut mencakup penetapan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi dapat," ia mengungkapkan.
Penetapan upah minimum ini akan dihitung oleh Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan nilai alfa sebagai salah satu variabel penting.
"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," jelas Tito.
Prinsip Keseimbangan dan Koordinasi Tripartit Jadi KunciTito menekankan bahwa prinsip keseimbangan harus menjadi dasar dalam penetapan upah minimum, yakni dengan menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha.
Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Mendagri juga meminta agar perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah.
Langkah ini penting untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kemendagri, lanjut Tito, akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum," pungkasnya.



