Tolak Besaran Upah Mininum 2026, Buruh Bandung Barat Ancam Gelar Aksi Mogok

mediaindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita

BURUH di Kabupaten Bandung Barat menolak besaran upah minimum 2026 yang diatur dalam PP Pengupahan dan telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk penolakan, mereka berencana bakal menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari mulai Senin-Rabu, 23-24 Desember 2025. 

Buruh menilai, aturan tersebut dibuat tanpa pelibatan dari kalangan pekerja sehingga nilai kenaikan upah tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. 

'Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat berencana akan melaksanakan aksi mogok daerah. Mulai Senin dengan aksi selebaran di kawasan kawasan industri, kemudian Selasa dan Rabu aksi mogok daerah, massa aksi digiring ke DPRD dan Pemkab," kata koordinator Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat, Rabu (17/12).

Dede menilai, dengan skema penghitungan tersebut, upah Bandung Barat hanya naik kurang dari 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan kalangan buruh menilai, kenaikan upah tahun 2026 berada diangka 8-10 persen. Artinya jika upah tahun 2025 Rp 3.736.741, kalangan buruh minta UMK tahun 2026 naik sebesar 10 persen atau Rp 373.674. Jadi UMK tahun 2026 Rp 4.110.415.

"Tuntutan kami tolak dan batalkan RPP dan PP versi pemerintah. Naikan upah sebesar 8% sampai dengan 10 %," ujar Dede. 

Ia menyatakan, angka kenaikan 8-10 persen dinilai ideal memenuhi kebutuhan para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil. Di mana harga bahan pokok, BBM, hingga listrik terus menerus naik. Dengan adanya kenaikan tersebut, buruh bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kita minta kenaikan 10 persen, karena kebutuhan buruh juga meningkat. Harga bahan pokok sekarang terus naik, kalau upah cuma segitu-gitu saja, buruh makin sengsara," jelasnya. 

Diketahui, Presiden Prabowo melalui Kementerian Ketenegakerjaan telah meneken aturan soal formula penghitungan upah tahun 2026. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Prabowo pada Selasa (16/12). Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9. (H-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab: Akses Jalan KKA Aceh Utara-Bener Meriah Kembali Dibuka
• 4 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Menko Pangan Zulhas Tinjau SPPG Polda Jabar Pemegang Sertifikat SLHS
• 24 menit lalueranasional.com
thumb
Bareskrim Polri Periksa 17 Orang Saksi Kayu Gelondongan Penyebab Banjir di Pulau Sumatra
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Cakung Jaktim 
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Chelsea Lolos ke Semifinal Piala Liga Usai Taklukkan Cardiff
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.