Dua Polisi Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Dipecat Tidak Hormat

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap dua anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :
Viral Debt Collector Kalibata Dikeroyok hingga Tewas, OJK Perketat Aturan Penagihan Utang

Adapun dua anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, tidak dijatuhi PTDH, melainkan sanksi demosi selama lima tahun.

"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," ujarnya.

Baca Juga :
Fantastis, Segini Gaji Debt Collector yang Terus Jadi Sorotan

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petugas Taman Nasional Tesso Nilo Temukan Ranjau Paku di Jalur Satwa, Keselamatan Terancam
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Tumbler Tahan Banting Pilihan Terbaik untuk Dukung Gaya Hidup Hijau Ramah Lingkungan
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
FORE Injeksi Modal USD250.000 ke Entitas Anak di Singapura
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kebakaran Car Wash di Depok, Empat Mobil dan Satu Motor Hangus Terbakar | KOMPAS PAGI
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Masih Tinggi, Mendag Pastikan Permendag 43/2025 Tekan Harga Minyakita
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.