JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam anggota polisi yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (Matel) hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (17/12/2025).
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan hasil sidang etik dari keenam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB.
Menurut penuturannya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewas di Kalibata Akan Jalani Sidang Etik Hari Ini
"Sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kombes Erdi dalam konferensi pers, Rabu, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam sidang etik tersebut Brigadir IAM dan Bripda AMZ, kata ia juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia menjelaskan, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan debt collector. Yang bersangkutan juga merupakan pihak yang menginformasikan ke Brigadir IAM.
Sementara Brigadir IAM yang menerima informasi tersebut, spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim Bripda AMZ.
Lebih lanjut Kombes Erdi mengungkapkan untuk empat anggota polisi lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB dijatuhi sanksi yang lebih ringan, yakni demosi.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polisi
- pengeroyokan debt collector
- pengeroyokan mata elang
- kalibata
- dipecat dari polri
- demosi





