JAKARTA (Realita) — Kepastian mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai menemukan titik terang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa dirinya menerima telepon langsung dari petinggi negara yang menyampaikan kabar terbaru terkait kebijakan pengupahan tahun 2026.
Baca juga: Tiga Tahun Menanti, Buruh Eks PT KBS Akhirnya Terima Pembagian Aset Perusahaan
Dalam keterangannya, Andi Gani menyebut bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah rampung dibahas dan kini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Tahapan selanjutnya tinggal menunggu tanda tangan Presiden agar regulasi tersebut resmi diberlakukan.
“Secara substansi, aturan pengupahan sudah selesai. Tinggal keputusan akhir dari Presiden,” ujar Andi Gani.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan Presiden akan bertemu langsung dengan perwakilan serikat buruh sebelum pengumuman resmi dilakukan. Pertemuan tersebut disebut sebagai ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi pekerja terkait kenaikan upah minimum.
Baca juga: Aksi Damai Buruh Depok Bersama Forkopimda, Jaga Kota Tetap Kondusif dan Aman
Terkait besaran kenaikan UMP 2026, Andi Gani belum dapat memastikan angka pasti. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak akan seragam di seluruh daerah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas daerah.
“Setiap daerah punya karakteristik yang berbeda. Ada yang naik signifikan, ada yang kecil, bahkan ada yang naik sangat tipis,” jelasnya.
Baca juga: Gelar Aksi Demo, Puluhan Buruh Tagih Kuota Jalur Afirmasi ke Pemprov Jatim
Sementara itu, para pekerja dan buruh masih menanti kepastian resmi dari pemerintah. Hingga pertengahan Desember 2025, pengumuman UMP 2026 memang belum disampaikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh terkait kesejahteraan mereka di tahun mendatang.
Pemerintah diharapkan segera mengumumkan keputusan final agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan para pekerja.mag
Editor : Redaksi


