BANDUNG, KOMPAS.TV - Youtuber Adimas Firadus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib oleh Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan tersangka Resbob terancam pidana selama 6 tahun.
"Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 atau Pasal 34 juncto pasal 50 Undang-Undang satu tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara), bisa di-juncto-kan jadi 10 tahun," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Penangkapan, Polisi Ikuti Jejak Resbob sampai ke Surabaya dan Semarang
#poldajabar #resbob #sunda
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- adimas firdaus
- resbob
- resbob jadi tersangka
- ujaran kebencian
- suku sunda
- polda jawa barat




