KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh

suara.com
10 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK buka peluang periksa istri Ridwan Kamil di kasus korupsi Bank BJB.
  • Kasus ini terkait korupsi dana iklan yang merugikan negara sebesar Rp222 miliar.
  • Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ditegaskan tidak akan ganggu penyidikan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank BJB periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kemungkinan tersebut terbuka jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. Jika memang dibutuhkan, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Budi juga menegaskan bahwa proses perceraian yang tengah berlangsung antara Atalia dan Ridwan Kamil tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan, termasuk proses penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

"Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB," ujar Budi.

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Kasus ini telah menyeret nama Ridwan Kamil sebagai saksi, di mana sejumlah asetnya, termasuk sebuah mobil Mercedes Benz dan sepeda motor Royal Enfield, telah disita oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono dan beberapa pengendali agensi periklanan.

Menurut Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar, yang dialihkan menjadi dana nonbudgeter BJB.

Baca Juga: Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun

KPK menduga, dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar pada periode 2021-2023, penunjukan enam agensi periklanan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Selisih pembayaran inilah yang kemudian menjadi kerugian negara.

“Penunjukan ini sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” tutur Budi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BWF World Tour Finals: Menikung di Poin Kritis, Sabar/Reza Hantam Malaysia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Simulasi UMP Jakarta 2026: Berapa Upah yang Bisa Diterima Pekerja?
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
TelkomGroup Kerahkan 13.700 Personel Siaga Jaga Layanan Digital NATARU
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
Mengenal A 200 dan GLA 200, Mobil Mewah Entry Level Mercedes-Benz
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dekati Target Emas Sea Games 2025, Indonesia Sudah Kumpulkan 67 Medali Emas! | SAPA MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.