Simulasi UMP Jakarta 2026: Berapa Upah yang Bisa Diterima Pekerja?

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi upah. Dengan UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 5.396.761 per bulan, besaran upah tahun depan berpeluang menembus kisaran Rp 5,7 juta, bergantung pada nilai indeks yang digunakan pemerintah daerah. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Simulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 menunjukkan potensi kenaikan upah seiring diberlakukannya formula pengupahan terbaru yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan UMP Jakarta saat ini sebesar Rp5.396.761 per bulan, besaran upah tahun depan berpeluang menembus kisaran Rp5,7 juta, bergantung pada nilai indeks yang digunakan pemerintah daerah.

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).

PP tersebut mengatur formula baru kenaikan upah minimum, yakni kenaikan upah = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × Alfa).

Baca Juga: [FULL] Disetujui Prabowo, Menaker Yassierli Umumkan Ketentuan UMP 2026

Dalam PP terbaru ini, pemerintah menaikkan rentang nilai Alfa menjadi 0,5–0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya menetapkan Alfa di kisaran 0,1–0,3.

Perubahan tersebut membuka ruang kenaikan upah minimum yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, PP Pengupahan telah disahkan dan diharapkan menjadi kebijakan yang adil bagi pekerja dan dunia usaha. 

Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Dalam PP baru tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun, serta diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah menegaskan, kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, serta menekankan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Yassierli Ungkap Batas Waktu Gubernur Tetapkan UMP Tahun 2026, Begini Formulanya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • UMP Jakarta 2026
  • simulasi UMP Jakarta
  • upah minimum Jakarta
  • PP Pengupahan
  • formula upah minimum
  • kenaikan UMP 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Kehutanan Merespons Kritik di Media Sosial: Itu Konsekuensi Jabatan
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
BTN Catat Laba Bersih Rp 2,91 T per November 2025, Naik 21 Persen
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Inilah Contoh Mekanisme PPPK Paruh Waktu jadi Full Time secara Bertahap, Cermati Kriterianya
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Bisnis Fuad Hasan, Ayah Niena Kirana Istri Dito Ariotedjo
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Duo Persib Bandung Rezaldi Hehanussa dan Hamra Hehanussa Reuni Ezra Walian di Persik Kediri
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.