Bisnis.com, JAKARTA – PT Sentul City Tbk. (BKSL) menyebut belum memiliki rencana ekspansi di luar kawasan Jawa Barat kendati terdapat larangan baru dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) terhadap pembangunan kawasan perumahan baru tengah.
Emiten properti pengembang kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu memastikan larangan tidak memberikan dampak terhadap rencana pengembangan kawasan yang telah disusun oleh BKSL.
Direktur Sentul City Adi Syahruzad menegaskan pihaknya telah menempuh berbagai perizinan yang dibutuhkan untuk mengembangkan suatu kawasan sejak awal perencanaan. Dengan begitu, perseroan masih akan fokus untuk melakukan pengembangan kawasan residensial dan komersial di kawasan Jawa Barat yang telah direncanakan sejak beberapa tahun belakangan.
“Untuk saat ini, perseroan masih fokus pada pengembangan kawasan yang dimiliki di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor. Strategi perseroan pada fase ini adalah mengoptimalkan pengembangan lahan eksisting serta meningkatkan nilai kawasan yang telah direncanakan sebelumnya,” tegas Adi kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).
BKSL menegaskan bahwa selama pengembangan kawasan, Sentul City selalu berupaya untuk mengantongi izin, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan masterplan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mendorong penghijauan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga
- KDM Larang Bangun Perumahan Baru se-Jawa Barat, Lanjutan dari Bandung Raya
- KDM Larang Sementara Bangun Perumahan Baru, Pengusaha Perumahan (REI) Bicara Dampaknya
- Bos Danantara Detailkan 6 Proyek Hilirisasi yang Dicanangkan Januari 2026
“Sebagai pengembang yang telah beroperasi sejak lama, pengembangan kawasan BKSL dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh sejak tahap awal perencanaan,” tegasnya.
Salah satu pertimbangan dalam larangan pembangunan perumahan baru di Jawa Barat adalah mengenai potensi bencana. Menurut BKSL, jika dalam pelaksanaannya terdapat potensi risiko terhadap hal tersebut, maka perseroan bakal melakukan evaluasi dan langkah mitigasi.
Adapun BKSL memiliki sejumlah portofolio perumahan di kawasan Jawa Barat, seperti Arcadia Residence, Spring Valley & Extension, Parkville, Spring Residence, Centronia Residence, hingga Spring Garden.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat bertanggal 13 Desember 2025.
Dalam suratnya, Dedi Mulyadi menyebutkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tetapi juga hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Kondisi tersebut menjadi dasar perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran tersebut.
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





