Warga Laporkan Dugaan Pesta Sabu di Apartemen, Kejati Jatim Bantah Libatkan Jaksa Sidoarjo

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)- Laporan warga mengenai dugaan pesta sabu yang disebut melibatkan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo di sebuah apartemen di wilayah Sidoarjo ramai beredar di media sosial. Laporan tersebut juga menuding adanya penghilangan barang bukti narkotika serta ketidakhadiran jaksa yang bersangkutan dalam waktu lama.

Dalam laporan yang beredar, warga menyebut seorang jaksa yang bernama Ardhi Padma Yudha Kottama, diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu bersama sejumlah pihak di sebuah apartemen. Pelapor juga mengklaim telah menyampaikan aduan tersebut kepada pimpinan kejaksaan serta melaporkannya ke Badan Narkotika Nasional.

Baca juga: Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 T oleh Kejaksaan Agung, Prabowo: Jangan Suka Mengkriminalisasi

Menanggapi laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut melalui klarifikasi internal dan pemeriksaan awal. Agus menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif.

“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan pemeriksaan awal terhadap jaksa yang bersangkutan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Desember 2025.

Sebagai bagian dari klarifikasi, Ardhi Padma Yudha Kottama telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA tertanggal 17 Desember 2025, hasil pemeriksaan menyatakan Ardhi negatif atau bebas dari narkoba.

Baca juga: Soal Eksekusi Silfester, Said Didu Sindir Keras Jaksa Agung

Agus menjelaskan jaksa tersebut bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Menurut dia, Ardhi tidak pernah menangani perkara pidana umum, termasuk perkara narkotika.

“Dengan demikian, tudingan penyalahgunaan narkotika yang dikaitkan dengan barang bukti perkara yang ditangani tidak benar,” kata Agus.

Kejati Jawa Timur juga membantah dugaan pengelolaan barang bukti narkotika yang tidak sesuai prosedur. Agus menyebut barang bukti narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak memungkinkan untuk disalahgunakan.

Baca juga: Buntut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Presiden Diminta Copot Jaksa Agung

Terkait informasi ketidakhadiran Ardhi selama lebih dari 40 hari, Agus menyatakan yang bersangkutan tidak mangkir dari tugas. Ketidakhadiran tersebut disertai izin resmi karena alasan kesehatan.

Meski demikian, Agus menegaskan Kejati Jawa Timur tetap membuka ruang terhadap laporan masyarakat. Ia menyatakan institusinya berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dengan memastikan setiap aduan ditangani secara transparan dan sesuai hukum.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Duo Persib Bandung Rezaldi Hehanussa dan Hamra Hehanussa Reuni Ezra Walian di Persik Kediri
• 11 jam laluharianfajar
thumb
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi Saat Natal dan Tahun Baru di 6 Wilayah Sulsel
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Pengiriman Smartphone Global Diprediksi Turun 2,1% di 2026
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BEI Soroti Pergerakan Saham ALII, SIPD dan FLMC, Ini Alasannya!
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPop Demon Hunters Makin Dekat dengan Piala Oscar
• 2 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.