MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik serta Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim Zulfikar menyatakan hukuman seumur hidup dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Zulfikar saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Medan, Rabu (17/12/2025).
Majelis hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Meski demikian, hakim menilai pidana penjara seumur hidup sudah sepadan dengan tingkat kesalahan para terdakwa. Perencanaan pembunuhan yang matang menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Kasranik dan Agung Pradana untuk menentukan sikap hukum. Keduanya diberi kesempatan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari rencana pencurian mobil yang dibahas Kasranik dan Agung pada 2 April 2025. Mobil hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel.
Rencana itu kemudian dieksekusi pada Minggu malam, 6 April 2025. Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik.
Tak lama kemudian, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan korban tiba di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal.
Saat mobil berhenti, Agung yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban menggunakan sarung. Bersamaan dengan itu, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.
Setelah korban tewas, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.
Aksi keji bapak dan anak ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu (9/4/2025) sore. Proses hukum yang panjang pun berakhir dengan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut sekaligus menutup salah satu kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik di Kota Medan.
Original Article



