MK Kabulkan Gugatan Ariel-Raisa Cs soal UU Hak Cipta, yang Bayar Royalti Penyelenggara Pertunjukan

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Terbaru, Kini Berjumlah 313
Dua Keluarga Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Mahkamah mengabulkan permohonan Armand Maulana dan kawan-kawan untuk Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2), sementara permohonan untuk Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak karena dalilnya tidak beralasan menurut hukum.

Terkait norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, MK menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan.

Untuk itu, MK menyatakan frasa "setiap orang" dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Selain itu, MK menegaskan maksud frasa "imbalan yang wajar" norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Pasal ini mengatur tentang hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Menurut Mahkamah, frasa dimaksud telah memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dimaksud dengan imbalan atau royalti yang wajar.

Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

"Menyatakan frasa 'imbalan yang wajar' dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan'," kata Suhartoyo.

Berikutnya, Mahkamah memberikan penafsiran baru terkait pengaturan pemidanaan dalam konflik royalti. Ditegaskan MK, pidana merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh setelah jalur perdata tidak berhasil. Adapun jalur pidana itu harus pula didahului dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga :
Diperiksa Polisi, Pengakuan Pemilik Ruko yang Jadi Kantor Terra Drone Sungguh Mencengangkan
BGN Beri Sopir MBG Kostum Power Rangers, Ini Alasannya
Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Bogor, Avanza Kejar Truk Fuso yang Menabrak Hingga PGC

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kediri Bertumbuh: dari Candi ke Monumen SLG-Simpang Lima Gumul
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ternyata! Begini Cara Purbaya Siapkan Dana Bencana Sumatra Rp60 T
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Antisipasi Lonjakan Penumpang, ASDP Siapkan Kantong Parkir dan 51 Kapal di Pelabuhan Bakauheni saat Libur Natal dan Tahun Bar
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Pastikan Fisik-Psikis Siswi SD Diduga Bunuh Ibu di Medan Terpantau Baik
• 13 jam laludetik.com
thumb
Daniel Goncalves Segera Kembali, Persela Siap Perkuat Lini Belakang Lawan Persipura
• 5 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.