Coretax Jadi Syarat SPT 2025, DJP Bengkulu–Lampung Imbau WP Segera Aktivasi

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera mengaktivasi akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax sebelum 31 Desember 2025.

Aktivasi ini menjadi langkah awal untuk kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani mengatakan, Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu aplikasi berbasis web.

“Melalui Coretax, wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, layanan bukti potong, pembayaran, hingga layanan administrasi lainnya dalam satu sistem,” kata Retno saat sosialisasi Coretax dan gathering bersama media di Lampung, Rabu (17/12).

Retno menjelaskan, aktivasi akun Coretax menjadi penting karena DJP secara bertahap memindahkan layanan perpajakan ke dalam sistem terintegrasi.

Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan sistem yang lebih modern, akuntabel, transparan, dan adil bagi wajib pajak.

“Dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang, kami ingin sistem perpajakan terintegrasi dan tersambung dengan aplikasi lainnya, menuju satu data Indonesia,” ujar dia.

Menurut Retno, penggunaan Coretax juga memberikan aspek keamanan yang lebih baik karena setiap wajib pajak memiliki akun tersendiri.

Ia mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan dua tahapan teknis, yakni aktivasi akun Coretax dan pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

“Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak harus mengajukan permintaan kode otorisasi melalui akun masing-masing. Ini penting agar seluruh layanan perpajakan dapat digunakan secara optimal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bengkulu–Lampung, Tunas Hariyulianto, menegaskan bahwa wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax berpotensi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan ke depan.

“Penting bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi sejak sekarang. Dengan begitu, saat Januari nanti melaporkan SPT atau ketika perusahaan membuat bukti potong, data sudah valid dan terhubung dengan sistem DJP,” ujar Tunas.

Tunas menambahkan, sistem Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak tidak menunda proses aktivasi agar transisi ke sistem baru berjalan lancar.

Adapun proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak cukup mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi WP yang telah memiliki akun DJP Online dan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi” dan mengikuti tahapan verifikasi melalui email atau nomor gawai.

Setelah akun aktif, wajib pajak dapat mengajukan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya” pada submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, memilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”, membuat passphrase, dan menyimpan permohonan.

Untuk mendukung percepatan aktivasi, Kanwil DJP Bengkulu–Lampung juga membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega dan Transmedia pada 16–17 Desember 2025 pukul 09.30–17.00 WIB.

Layanan tersebut menyediakan pendampingan aktivasi Coretax, pemutakhiran data, serta konsultasi ringan bagi wajib pajak.

“Melalui upaya ini, kami berharap seluruh wajib pajak siap menghadapi penerapan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan lancar,” tutup dia. (Cha/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nusron Komitmen Tembus 87% Dorong Ketahanan Pangan 
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
Kemenkum Targetkan Reformasi Regulasi Lewat Empat RUU Prioritas dan 85 Kajian Kebijakan di Tahun 2025
• 50 menit lalupantau.com
thumb
Marshanda, Arya Vasco, dan Marcell Darwin Ungkap Tantangan Peran di Series Melindungimu Selamanya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
PAN Minta Tak Panik dan Jangan Kucilkan 2 WNI Terinfeksi Kusta di Rumania
• 7 jam laludetik.com
thumb
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.